Rabu, 25 November 2009

SEJARAH BERKEMBANGNYA KOPERASI

Nama:Sofan
Kelas:2ebo5
NMP:21208442

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI




Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed 1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2). Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam. Gerakan koperasi di Indonesia yang lahir pada akhir abad 19 dalam suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta. Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia bertindak aktif dalam pengembangan perkoperasian. Disamping menganjurkan berdirinya berbagai jenis koperasi Pemerintah RI berusaha memperluas dan menyebarkan pengetahuantentang koperasi dengan jalan mengadakan kursus-kursus koperasi di berbagai tempat. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat. Selanjutnya, koperasi pertumbuhannya semakin pesat. Pemberontakan G30S/PKI merupakan malapetaka besar bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Demikian pula hal tersebut didalami oleh gerakan koperasi di Indonesia. Oleh karena itu dengan kebulatan tekad rakyat dan bangsa Indonesia untuk kembali dan melaksanakan UUD-1945 dan Pancasila secara murni dan konsekwen, maka gerakan koperasi di Indonesia tidak terkecuali untuk melaksanakannya. Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkopersian.


PRINSIP DASAR KOPERASI

  • keanggotaan bersifat sukarela dn terbuka
Tiap anggota koperasi terdaftar secara bukan karena paksaan dan terbuka untuk semua golongan tanpa terkecuali. Tiap orang bebas untuk menjadi anggota koperasi tanpa ada syarat apapun.
Koperasi terbuka bagi semua orang saja tanpa pandang bulu yang bersedia menggunakan jasa jasa dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaannya tanpa membedakan jenis kelamin,latar belakang sosial,ras,politik dan agama
  • pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pengelolaan koperasi bersifat demokrasi dan musyawarah. Tiap keputusan yang diambil merupakan hasil mufakat dari tiap anggota koperasi. Koperasi memegang teguh demokrasi karena koperasi bersifat dari anggota oleh anggota dan untuk anggota yang merupakan prinsip demokrasi.
  • pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing masing anggotanya
maksudnya pembagian untung berdasarkan jumlah jasa yang dia berikan ke koperasi jiak ia berikan jasanya semakin besar maka SHU juga besar karena ia dapat dari jasanya dan juaga dari modalnya
  • kemandirian
koperasi bersifat mandiri tanpa bantuan dari pihak atau lembaga manapun. Koperasi juga melatih kemandirian tiap anggotanya untuk melakukan kegiatan ekonomi masing-masing pribadi namun koperasi memberikan bantuan yang sangat menjanjikan.
  • pendidikan perkoperasian
maksudnya disini agar dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi .koperasi memberikan informasi bagi masyarakat umum mengenaihakekat dan manfat koperasi
  • kerjasama antar koperasi
maksudnya dengan berkerjasama antar koperasi baik lokal maupun nasional regional maka gerakan koperasi dapat melayani anggota dengan efektif serat dapat mmperkuat gerakan koperasi
  • pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
maksudnya pembagian untung berdasarkan jumlah modal yang ditanam jika ia mengnvestasikannya besar maka jumlah laba yang diterima juga besar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar